NBCIndonesia.com - Metode pembayaran lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menggunakan cek tunai kemudian pemindahbukuan, dinilai sebagai suatu hal yang lazim.
"Pembayarannya lazim. Setahu saya ya pembayaran ini sah, kan ini lazim pembayaran dalam jumlah besar," kata pengamat perbankan Eko Supriyanto Rabu (20/4/2016).
Dalam pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras, cek tunai digunakan Pemprov DKI sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Menurut dia, harus dibedakan antara pembayaran tunai dengan pembayaran uang tunai. Jika pembayaran uang tunai, maka transaksi tersebut menggunakan uang.
Sementara itu, lanjut dia, pembayaran tunai dapat menggunakan media lain, seperti kartu debet atau cek tunai.
Dalam kasus ini, cek tunai hanya bersifat permohonan pemindahbukuan. "Harus dibedakan pembayaran dengan uang tunai dan pembayaran tunai," kata Eko.
Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00.
Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total pembelian sebesar Rp 755 miliar.
Hal ini disebabkan karena biaya sudah dipotong pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar. Cek itu kemudian diserahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Bank DKI pada 30 Desember 2014.
Kemudian pindah buku dilaksanakan pada 31 Desember 2014 di bank yang sama.
Penggunaan cek ini sebelumnya dipertanyakan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Azis. Sebab, menurut dia, penggunaan cek sama dengan transaksi tunai.
Tak hanya itu, ia juga menyebut lembaran cek sebesar Rp 700 miliar itu tak lazim. Sebab, menurut dia, biasanya jumlah ceknya hanya sebesar Rp 20-50 juta. (kp)