NBCIndonesia.com - Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap buronan kasus korupsi yang telah melarikan diri ke luar negeri.
Anggota Komisi III Supratman Andi Atgas mengatakan, jangan sampai terkesan selama belasan tahun para buronan koruptor dibiarkan berada di negara lain. Diapun mendorong adanya perjanjian ekstradisi untuk mengidentifikasi keberadaan para buronan.
"Aparat penegak hukum harus segera mungkin menemukan dan menangkap buronan kasus korupsi lainnya yang melarikan diri," katanya di Jakarta, minggu (24/4).
Supratman mencontohkan, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546 miliar Djoko S. Tjandra di Papua Nugini yang tidak bisa ditangkap lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian hubungan ekstradiksi.
Dia berharap pemerintah segera melakukan pendekatan dengan negara-negara sahabat untuk membuat perjanjian ekstradisi.
"Pemerintah harus bisa melakukan pendekatan agar bisa menangkap buronan lainnya," beber Supratman.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, baik Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendorong ditemukannya pihak-pihak yang merugikan negara. Hal itu guna mengembalikan aset negara yang telah dicuri. (rmol)