NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lagi kesal. Saking kesalnya, ia berniat tak mau ikut Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kekesalan Ahok rupanya terkait dengan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen.
Ahok menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Maka setiap warga yang memberikan KTP sebagai bentuk dukungan wajib memberikan materai.
Misal Daftar Pemilih Tetap di Jakarta adalah 532.213 orang.
Dengan menggunakan materai Rp 6000, maka setiap pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan harus menyiapkan dana Rp 3,1 miliar hanya untuk DPT.
Dia yang maju melalui jalur perseorangan merasa diberatkan dengan usulan tersebut.
Ahok menyatakan tidak masalah bila dirinya, tidak maju di Pilkada DKI 2017.
"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau sejuta itu, Rp 6 miliar loh. Duit dari mana? Kalau dia bilang tidak bisa ikut karena materai, ya sudah tidak usah ikut," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Ahok pun rela kursi nomor satu di Jakarta diduduki oleh pasangan calon lain.
Kini, Ahok fokus untuk menyelesaikan program pembangunan di Jakarta hingga masa jabatannya selesai pada Oktober 2017.
"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017, saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora," imbuh dia.
Mantan politisi Gerindra ini berharap para pesaingnya dapat menyiapkan program pembangunan Jakarta dan tidak hanya beradu argumen.
"Orang yang pengin banget jadi gubernur, enggak pernah kasih program apa kalau jadi gubernur. Sampai hari ini saya belum dengar programnya apa kalau mau gantiin saya. Kalau cuma mau jadi gubernur ambil aja deh," tutup dia.
Sebelumnya KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa. (tn)