NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertekad akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker dan Jantung di atas lahan RS Sumber Waras. Meski diketahui lahan tersebut sedang bermasalah dengan hukum.
"Kita sudah punya desainnya, tinggal bangun mau pakai kewajiban pengembang atau gunakan APBD. Tapi kalau menggunakan APBD tidak mungkin karena pembangunannya 2,5 tahun tidak boleh menggunakan tahun jamak," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Karena persoalan itu juga, Ahok mengaku keberatan dengan regulasi yang ada pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tepatnya di Pasal 54A ayat 6, berbunyi, "Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir."
Di mana pada aturan itu disebutkan pembangunan tidak boleh menggunakan tahun jamak. Karenanya dia akan menggunakan dana kewajiban dari pihak swasta.
"Kita cari swasta karena bangunannya mahal hampir Rp1 triliun ada 1.000 ranjang dan apartemennya di lahan 3,6 hektare," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Polemik yang saat ini mencuat terkait status lahan Rumah Sakit Sumber Waras, kata Ahok, tidak benar adanya. Alasannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan lahan ini sah.
Ahok menyebut bila ada pihak yang ingin menggugat persoal lahan, bisa menggugat kepada BPN atau pun Kementerian Keuangan. Kedua pihak tersebut, ucap Ahok, yang menentukan zonasi dari Rumah Sakit Sumber Waras.
"Tidak ada masalah. Yang menentukan BPN, kalau mau beli tanah sah atau enggak. Kalau tidak terima sahnya silakan bisa gugat ke pengadilan kalau 40 hari tidak ada bukti dianggap tidak ada," kata Ahok. (rn)