NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan mempidanakan Yusril Ihza Mahendra akibat bersuara lantang membela warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurutnya, pengacara senior itu tak usah meributkan soal klaim warga penertiban Luar Batang yang memiliki sertifikat sah atas tanah. Lebih baik, saran Ahok, Yusril menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan.
"Dari pada berdebat, silakan gugat kan dia pengacara, ngerti hukum, ya gugat aja. Tapi kalau ternyata (warga) enggak ada sertifikatnya aku pidanain balik, santai saja," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengaku aksi Yusril berteriak-teriak mengancam dirinya di media massa bukan hanya kali ini dilakukan. Dengan begitu Ahok mengaku tak mempersoalkan masalah tersebut secara berlebihan.
"Jadi kalau mau bicara hukum bukan hanya teriak-teriak di media, kamu gugat aja di pengadilan, jadi enggak usah gertak-gertak gitu. Sama kayak kasus Bantar Gebang juga dia gitu," ungkap Ahok.
Yusril sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI tidak berhak menggusur dan merelokasi warga Luar Batang, lantaran memiliki kekuatan hukum dengan memiliki sertifikat sah atas tanah.
"Saya ke Luar Batang menerima kuasa dari sebagian masyarakat, yang sebagian di antaranya mempunyai alat bukti hak atas tanah di Luar Batang, termasuk sertifikat hak guna bangunan, girik dan lain-lain," ujar Yusril beberapa waktu lalu. (rn)