logo
×

Jumat, 25 Maret 2016

Sudah Ganti Rezim, KPK Masih Tak Berani Panggil Ibas Soal Hambalang

Sudah Ganti Rezim, KPK Masih Tak Berani Panggil Ibas Soal Hambalang

NBCIndonesia.com -  Nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas berkali-kali disebut dalam kasus korupsi Hambalang sejak kasus itu mencuat. Namun, KPK tak pernah sekalipun melakukan pemanggilan terhadap Ibas.

Padahal, biasanya KPK bakal memeriksa orang yang namanya disebut dalam pusaran korupsi untuk dimintai keterangan. Namun kebiasaan itu ternyata tak berlaku untuk putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Banyak yang bilang KPK tak berani mengusik Ibas karena saat itu SBY seorang presiden. KPK dinilai ciut.

Rezim pun berganti. SBY tak lagi jadi presiden dan para pimpinan KPK juga berganti lantaran habis masa baktinya.

Namun, KPK nyatanya masih tak berani memanggil Ibas.

"Iya kan prosesnya masih lanjut, nanti kita akan tindak lanjuti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kamis (24/3).

Agus pun enggak berkomentar lebih jauh lagi saat dicecar kemungkinan putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan dipanggil KPK atau tidak. "Iya nanti saja," pungkasnya sambil bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK.

Nama Ibas seringkali disebut dalam sangkut paut mega proyek Hambalang, diantaranya Angelina Sondakh saat menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Angie bahkan menyebut Ibas dengan sebutan 'pangeran'.

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: