
NBCIndonesia.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz.
"Kiranya PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun memengaruhi proses hukum tersebut," kata juru bicara PPP, Arsul Sani di Jakarta, Selasa (01/03/2016).
Ia juga mempersilahkah Ivan Haz untuk menggunakan hak hukumnya membela diri dengan sebaik-baiknya.
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
"LBH PPP memang terbuka memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang memerlukan, ya tentu termasuk buat Ivan Haz jika yang bersangkutan memang tim pengacaranya tidak cukup," sebut Arsul.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan anak mantan Wapres itu sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam tahanan Polda Metro Jaya.(rn)