NBCIndonesia.com - Personel Polres Padang Sidempuan, Aiptu Mansyur (50) dan rekannya Sudirman (45) terancam hukuman mati, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang diterima, keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan tersangka, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, mengamankan berupa 996 butir pil ekstasi warna cokelat kemerahan, merek angka 8 dalam kemasan plastik klip, dan dua unit handphone.
Selain itu, BNN juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin hitam BK 4598 AAY, satu lembar KTA dan satu set Lencana Polisi, Penyidik Mansyur yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran," ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto saat paparan kasus tersebut, Sabtu (5/3/2016).
Andi menambahkan, jika kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Sementara itu, Mansyur (tersangka) saat ditanya, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial AKK, ia pun enggan memberi tahu dimana keberadaan bandar tersebut.
"Saya ambil ekstasi itu dari kenalan pak. Namanya Abdul Kholik, baru kali ini aku pak," ucap Penyidik Satuan Narkoba itu yang terancam akan dipecat dari kesatuannya.
Sebelumnya, BNNP Sumut meringkus dua tersangka di Jalan Garuda 4, Perumnas Mandala, Medan Denai berserta barang bukti narkotika sebanyak 996 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba senilai Rp150 juta.(ts)