NBCIndonesia.com - Negara Bagian Kelantan, Malaysia, bakal melarang warga muslim berkeliaran di ruang publik saat waktu salat tiba. Selain itu pemerintah negara bagian juga akan melarang laki-laki dan perempuan bukan muhrim naik sepeda motor berdua.
Koran Partai Islam Se-Malaysia (PAS), Harakah, melaporkan Menteri Besar Ahmad Yakob mengatakan undang-undang baru itu nanti untuk menyetop segala perbuatan tidak islami di tengah masyarakat.
"Meski anak muda yang berkeliaran itu tidak banyak tapi kita perlu memperketat aturan. Hal ini sejalan dengan program Departemen Pengembangan Islam Dewan Kota Baru yang ingin mengawasi perbuatan tidak sehat di antara kaum muda," kata dia usai rapat anggota dewan Rabu lalu, seperti dilansir situs Asia One, Jumat (4/3).
Ahmad yang juga wakil penasihat spiritual PAS menuturkan, pemerintah kini prihatin dengan banyaknya anak muda belum menikah berdua-duaan naik motor di jalanan.
"Sekarang banyak pasangan belum menikah yang naik motor berduaan dan ini harus dibatasi," kata dia.
Dewan kota Kota Baru sejak 2010 memperketat aturan publik dengan memisahkan bagian kasir bagi kaum laki-laki dan perempuan di toko swalayan.
Pada 2014 warga diwajibkan mengikuti cara berpakaian sesuai syariah di tempat kantor, toko-toko, dan pasar. Kaum hawa yang tidak memakai jilbab atau mengenakan baju ketat akan dikenai denda hingga Rp 1,5 juta.(mdk)