logo
×

Selasa, 29 Maret 2016

Kubu Djan Ingatkan Jokowi Agar Jangan "Doyan" Melanggar Hukum

Kubu Djan Ingatkan Jokowi Agar Jangan "Doyan" Melanggar Hukum

NBCIndonesia.com - Kuasa hukum DPP PPP hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz, Humprey Djemat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan pihaknya.

"Kami mengimbau Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanannya," ujar Humprey kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Sidang kedua gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz terhadap tiga tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly kembali digelar di PN Jakpus hari ini.

Humprey juga berharap Presiden Jokowi tidak membiarkan muktamar PPP yang tengah disiapkan oleh DPP PPP hasil muktamar Bandung 2011 tetap berlangsung.

Pasalnya, kata dia, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung dinilai melanggar hukum.

"Jangan sampai (Presiden Joko Widodo) dianggap melanggar lagi. Kalau terus-terusan melanggar, apa era Jokowi ini hukum dikerdilkan. Apa terus-terusan bela kebijakan Yasonna Laoly yang jelas melanggar hukum dan melanggar UU Parpol?," keluhnya.

Seperti diketahui, kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridz melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly.

Gugatan tersebut dilakukan lantaran Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan turut melegitimasi serta membiarkan Menkumham Yasonna Laoly melanggar hukum dengan dikeluarkannya SK Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dapat dinilai melanggar hukum. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Djan. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: