logo
×

Kamis, 31 Maret 2016

Fahri: Niat Jahat Bukan Tugas Penyidik KPK, Itu Tugas Pengadilan Untuk Buktikan

Fahri: Niat Jahat Bukan Tugas Penyidik KPK, Itu Tugas Pengadilan Untuk Buktikan

NBCIndonesia.com - Kasus Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini belum jelas.

Padahal hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku lembaga resmi auditor negara, menyatakan bahwa pembelian lahan yang bersertifikat hak guna bangunan itu telah merugikan daerah sebesar Rp 191 miliar. BPK juga menilai lahan yang dibeli pemerintah lebih mahal dibandingkan harga tanah di sekitarnya sehingga ada potensi kerugian sebesar Rp 484 miliar.
Sumber: Tempo

Namun, KPK menyatakan 'Belum Temukan Adanya Niat Jahat dalam Kasus Sumber Waras'.

"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016), seperti dilansir Kompas.

Menurut Alex, meski Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.

Menanggapi pernyataan komisioner KPK ini, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan bahwa mengungkap niat jahat bukan tugas penyidik KPK namun itu adalah tugas pengadilan seperti yang dulu digembar-gemborkan jubir KPK Johan Budi "Buktikan di Pengadilan!".

"Niat jahat atau mens rea bukan tugas penyidik. Itu serahkan ke pengadilan. Penyidik hanya kumpulkan 2 alat bukti," ujar Fahri di akun Twitternya @Fahrihamzah, Rabu (30/3).

"Dalam persidangan akan ada konfrontasi.. adu alat bukti dan saksi... niat jahat bisa terungkap atau tidak..," lanjutnya.

"Tapi apakah hukum masih ada? Atau hanya citra belaka?" tanya politisi PKS ini. (pp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: