NBCIndonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan revisi Undang-undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) bertujuan untuk mengalirkan dana kembali ke Indonesia.
“Kita membutuhkan dana, anggaran besar untuk pembangunan, untuk jangka pendek dan panjang, terutama untuk infrastruktur, baik pelabuhan, jalan tol, listrik, jalur Kereta Api dan airport,” kata Jokowi ditemui di Jakarta, Jumat (4/3).
Dirinya menjelaskan, pemerintah membutuhkan kecepatan untuk membangun infrastruktur tersebut.
Menurut Jokowi, jika dana pembangunan hanya bergantung dari APBN, maka tidak akan cukup untuk memenuhinya.
“APBN kita bisa ‘cover’ dalam lima tahun 1.500 triliun. Padahal kebutuhan kita lebih dari 5.000 triliun,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan tax amnesty maka dapat memperkuat ‘income’ negara dari pajak. Indonesia berupaya untuk menambah penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.(akt)