NBCIndonesia.com - Kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan anak remaja korban pencabulan sebut saja Bunga (13) oleh tersangka yakni bapak kandung berinisial AS (63). Korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan akibat kebejatan ayahnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Balikpapan dalam melakukan pemeriksaan dan perlindungan terhadap korban Bunga.
"Kita bekerja sama dengan P2TP2A dalam memeriksa kejiwaan korban dan menunggu hasilnya tetap dilakukan pemantauan," kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Balikpapan, Iptu Suharto di Balikpapan, Sabtu (5/3/2016).
Untuk tersangka AS saat ini ditahan dan saat belum ada pemeriksaan tambahan, karena pemeriksaan dirasa sudah cukup oleh penyidik. "Saat ini belum ditemukan anak lain yang menjadi korban oleh tersangka AS, dan memang korban tinggal dengan tersangka AS, setelah ibu kandung korban meninggal tiga tahun lalu," katanya.
Korban Bunga adalah adalah anak keempat dari empat bersaudara. "Hubungan sedarah sangat tidak diperbolehkan apalagi ini anak kandung, yang seharusnya seorang ayah bisa menjaga anaknya," tandas Suharto.
Tersangka AS mengaku dalam melakukan hubungan layaknya suami isteri didasari suka sama suka. "Waktu itu pas lagi nonton sinetron yang percintaan, lalu dia ajak tidur bareng dan berhubungan badan. Dua kali aja melakukannya," ujar dia.
Tersangka juga tidak menyangka bahwa Bunga sedang hamil tujuh bulan. "Waktu saya tanyakan kenapa perutmu buncit katanya sering makan malam makanya jadi gemuk," kata tersangka AS.
Kakek tiga cucu ini menampik bukan dirinya yang menghamili. "Besok kita buktikan saja kan dua bulan lagi lahiran, karena saya yakin bukan saya yang menghamili," kata tersangka AS.(rn)