
NBCIndonesia.com - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kalimantan Selatan versi Djan Farid meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yossana Laoly dipidanakan.
"Kami DPW PPP Kalsel yang sah merasa sangat marah dengan Menkumham karena mengeluarkan SK tentang partai kami yang dianggap meresahkan dan melanggar undang-undang dan AD/ART partai, hingga harus dituntut secara hukum," ujar Wakil Ketua DPW PPP Versi Djan Farid Sofwat Hadi, dalam jumpa press di RM Lima Rasa, Jumat (19/2/2016).
Didampingi para pengurus DPW lainnya, pria yang kini menjabat DPD RI itu menyatakan sikap pihaknya terhadap keputusan Menkumham yang mengeluarkan SK tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung.
"Keputusan menteri ini kita anggap sudah menyalahi aturan yang dampaknya makin membuat kisruh di tubuh partai kami hingga kedaerah," ucapnya.
Oleh karenanya, pihaknya dengan tegas menolak SK Menkumham tersebut dan mendorong DPP PPP untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Yassana Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM secara pidana maupun perdata.
"Ini harus kita lakukan, agar tidak menjadi presiden buruk bagi kehidupan partai politik, perlu dilakukan permohonan judisial review ke Mahkamah Konsitusi sehingga Menkumham tidak punya wewenang mengsahkan kepengurusan partai politik," tuturnya.
Dikatakan, karena persoalan tersebut sudah sangat meresahkan, pihaknya pun mengharap Presiden Joko Widodo agar segera mengganti Yossana Laoly karena telah menerbitkan SK sewenang-wenang dan dholim, serta tidak menghormati dan tidak melaksanakan putusan kasasi MA nomor 601 tahun 2015.
"Kita sepakat dengan pernyataan ketua umum kita, bahwa Kemenkumham telah menghidupkan orang yang sudah mati dalam masalah kepengurusan partai ini, hingga harus dilawan," ujarnya. (ts)