logo
×

Senin, 08 Februari 2016

Foto 'Papa Minta Paha' Jokowi-Nikita Bukan Pornografi, Kata Bos MUI

Foto 'Papa Minta Paha' Jokowi-Nikita Bukan Pornografi, Kata Bos MUI

NBCIndonesia.com - Pakar hukum Universitas Tandulako, Palu, Zainuddin Ali berpendapat bahwa penyidik sedang kebingungan untuk menggarap kasus dugaan pornografi dengan tersangka Yulianus Paongan alias Ongen lantaran kicauannya melalui akun @ypaonganan.

Menurut Zainuddin, kata-kata dengan hashtag #PapaMintaPaha dan #PapaMintaLonte serta memposting gambar alat kelamin tidak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

"Itu sudut pandang yang berbeda, bagi saya itu tidak porno karena tak mengandung nafsu birahi," kata Wakil Ketua (Majelis Ulama Indonesia) MUI ini, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Zainuddin meminta penyidik tidak mengubah pasal atau harus konsisten dengan tanggal yang dijadikan dasar Ongen dianggap melanggar UU Pornografi dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada tanggal 12 sampai 14 Desember 2015.

Menurut dia, penyidik harus mencari bukti sesuai tanggal Ongen melakukan tindak pidana, jika memang berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan kemudian dikembalikan dengan diberi petunjuk (P19). "Jadi jangan keluar dari itu, karena yang jadi dasar tersangka itu ditenggang waktu bukan tanggal lain," imbuhnya.

Dikatakannya, jika kepolisian ragu untuk melanjutkan perkara ini, tersangka lebih baik dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Apabila diteruskan, nantinya di pengadilan, tentu harus menghadirkan Presiden Jokowi apabila ingin mengenakan Pasal pencemaran nama baik.

"Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus. Polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang. Sebaiknya lepaskan saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Ongen ini sudah hampir 60 hari ditangani penyidik Bareskrim Polri. Bahkan, kuasa hukum tersangka, Yusril Ihza Mahendra menilai yang dilakukan kliennya tidak melanggar apa yang disangkakan penyidik.

Menurut Yusril, dalam pemeriksaan, kasus ini masuk dalam kategori penghinaan yang sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi. "Ini masuk pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh MK. Dan masuknya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan Ongen, kasus ini janggal," kata dia, beberapa waktu lalu. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: