NBCIndonesia.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tak setuju dengan wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pasalnya, pembubaran DPD harus melalui revisi UUD 1945, sebab DPD ada dalam UUD tersebut.
"Pada saat dilaksanakan UU 45 pasti didasarkan pada pertimbangan politis, substansial, sehingga pasti dibutuhkan masyarakat. Tidak bisa sekonyong-konyong dihilangkan dan lain sebagainya," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2016).
Ditambahkannya, pembubaran DPD harus melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, menghilangkan satu institusi harus ada dasar hukum.
Mengenai wacana amandemen UUD 45, Polikus Partai Demokrat ini mengatakan hal itu masih berupa wacana dan belum ada kesimpulan.
"Sehingga kalau memang harus ditiadakan ya harus diamandemen dulu. Kalau tidak ya tidak bisa,"ujarnya.
Sebelumnya, wacana pembubaran DPD dihembuskan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam Mukernas PKB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali. (rn)