logo
×

Minggu, 17 Januari 2016

Yusril Heran Pelaku Politik Uang Di Pilkada Bengkulu Tetap Diloloskan KPU

Yusril Heran Pelaku Politik Uang Di Pilkada Bengkulu Tetap Diloloskan KPU
Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, 3 November 2015 (Antara/Wahyu Putro A)
NBCIndonesia.com - Pakar hukum tata begara Yusril Ihza Mahendra merasa janggal atas kemenangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember lalu. Pasalnya, Ridwan-Rohidin terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.

"Ini betul-betul aneh," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/1)

Yusril mengatakan, politik uang itu betul-betul nyata dalam Pilkada Bengkulu lalu karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti.

Bahkan, lanjut Yusril, penerima uang dari pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatannya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.

"Tapi anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi," tutur Yusril.

Selama ini, lanjut Yusril, kasus politik uang di Pemilu maupun Pilkada memang sulit ditindak karena susah dibuktikan. Namun, di Pilgub Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, putusan DKPP terkait anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam kasus penerimaan uang Rp 5 juta turut dilampirkan paslon Sultan B Najamudin-Mujiono dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaku kuasa hukum paslon Najamudin-Mujiono, Yusril berharap, MK dapat memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya. Ia menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 ini satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke MK.

Sementara itu, MK telah menggelar sidang-sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) sejak 7 Januari 2016 hingga 14 Januari lalu. Rencananya, MK akan membacakan putusan perkara-perkara mana sajakah yang tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK, Senin (18/1) besok. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: