logo
×

Selasa, 26 Januari 2016

TNI AU Ogah Lahannya Dipakai untuk Kereta Cepat

TNI AU Ogah Lahannya Dipakai untuk Kereta Cepat
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Agus Supriatna
NBCIndonesia.com - TNI Angkatan Udara menolak pemanfaatan barang milik negara (BMN) di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma untuk pembangunan kereta cepat.

Dalam surat No B/65-09/32/16/Disfaskonau tertanggal 20 Januari 2016 yang ditujukan ke Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Agus Supriatna menjelaskan alasan penolakan penggunaan lahan BMN di Lanud Halim Perdanakusuma untuk menjadi bagian dari proyek kereta cepat.

Surat yang diperoleh Rimanews itu terungkap penjelasan Agus bahwa lokasi pembangunan stasiun kereta cepat/HST (High Speed Train) Jakarta-Bandung dan stasiun LRT (Light Rail Transit) di Kompleks Trikora Lanud Halim Perdanakusuma pada lokasi yang direkomendasikan Kementerian Pertahanan kepada Kementerian BUMN tidak dapat disetujui.

“Lanud Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan militer merupakan objek vital yang perlu mendapat pengamanan khusus untuk pelaksanaan tugas dan perannya dalam rangka operasi pertahanan udara dan penerbangan VVIP, di mana di dalamnya terdapat sejumlah 300 unit perumahan prajurit, masjid, Pura Agung Taman Sari, sekolah 3 unit (SD Angkasa 7, SMPN 80, dan SMU Angkasa), mess organik 2 unit, kantor dan laboratorium psikologi TNI AU,” tulis Agus.


Dia menambahkan, hasil sosialisasi menunjukkan bahwa seluruh prajurit menolak keberadaan stasiun kereta cepat/ HST Jakarta-Bandung dan stasiun LRT di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma dan rencana tersebut meresahkan prajurit TNI AU yang bermukim di Kompleks Trikora Lanud Halim Perdanakusuma dan hal ini akan berdampak negatif pada pelaksanaan tugas.

Untuk mewadahi kepentingan umum, Agus menyarankan agar lokasi pembangunan stasiun kereta cepat/ HST Jakarta-Bandung dan stasiun LRT disarankan pada lokasi tanah eks Cipinang Melayu seluas 20 hektare (kebutuhan yang direncanakan sekitar 8 hektare).

“Terhadap lokasi yang disarankan, perlu dilakukan pembahasan teknis secara khusus berkaitan dengan aspek intelijen strategis dan faktor pengamanan objek vital, prosedur pemanfaatan aset/BMN, serta hal-hal teknis lainnya sesuai ketentuan,” ujar Agus dalam surat tertulisnya.

Surat itu juga ditembusi kepada menter Pertahanan, menteri Keuangan, menteri BUMN, dan sejumlah pihak lainnya. Surat Agus itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 27/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Surat Menteri Pertahanan No B/70/M/1/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang rekomendasi penggunaan lahan Kemhan/ TNI dalam hal ini TNI AU, dan Surat Kasau No B/39-09/32/16/Disfaskonau tanggal 13 Januari 2016 tentang tanggapan atas penggunaan BMN TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma oleh PT Kereta Cepat Indonesia China. (rn)


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: