logo
×

Selasa, 12 Januari 2016

Terbukti Secara Akademis Amandemen Undang-Undang Bertujuan Menghancurkan NKRI

Terbukti Secara Akademis Amandemen Undang-Undang Bertujuan Menghancurkan NKRI

TERBUKTI SECARA AKADEMIS AMANDEMEN KABURKAN KONSTITUSI UUD NKRI 1945 LARI JAUH DARI PANCASILA & CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
———————————-
Dosen FH UI Raih Doktor di Fakultas Filsafat UGM
Diunggah : Rabu, 06 Januari 2016 —

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hardjono, S.H., M.H.,  berhasil menyandang gelar doktor dalam bidang ilmu filsafat setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Filsafat, Rabu (6/1).

Dalam disertasinya yang berjudul Paradigma Holistik Ekologi Fritjof Capra dalam perspektif Filsafat Hukum: Relevansinya dengan pengembangan hukum di Indonesia, Hardjono mengatakan UUD 1945 yang sekarang ini sudah mengalami empat kali amandemen sehingga semakin jauh dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan filosofische principle Pancasila 1 Juni 1945 bahkan tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia. “Bahkan, tidak memiliki relevansi dengan paradigma holistik ekologi Fritjof Capra dalam konteks filsafat ilmu hukum,” katanya.

Menurut Hardjono paradigma holistik-ekologi Fritjof Capra berlandaskan ontologi relatif, epistemologi holistik integratif, dan aksiologi nilai. Adapun relevansi paradigma hukum holistik-ekologi Fritjof Capra dalam pengembangan filsafat ilmu hukum, katanya, terdapat hubungan keilmuan dalam menegakkan kebenaran ilmu pengetahuan berdasarkan moral demi kemaslahatan umat manusia dan alam semesta beserta isinya yang merupakan ciptaan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara dari sisi posisi positivisme hukum, UUD 1945 mengalamai perubahan dan penggantian 300 % diktum pasal-pasal. Bahkan, dari segi filosofis Indonesia sudah tidak semata-mata mengikuti paham rechstaat atau Civil Law System, namun menggunakan mix law.  “Dengan campuran civil law system dan common law system atau rule of law yang sangat bercirikan liberal kapitalistik yang merupakan genre dari paham positivisme yang bermetamorfosa menjadi positivisme hukum,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

https://www.ugm.ac.id/id/berita/10991-dosen.fh.ui.raih.doktor.di.fakultas.filsafat.ugm
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: