logo
×

Sabtu, 16 Januari 2016

Tangkal Teroris, Kapolri Minta UU Anti-Teror Direvisi

Tangkal Teroris, Kapolri Minta UU Anti-Teror Direvisi

NBCIndonesia.com - Kapolri Badrodin Haiti berharap, undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme bisa direvisi untuk mencegah terjadinya aksi teror, pasca kejadian di Sarinah kemarin.

"Misalnya, ada pelatihan militer atau ada persiapan-persiapan lain, kita tidak bisa langsung menangkap. (Kecuali) Kalau sudah ada tindakan terorisme, dengan membeli bahan peledak atau membuat itu baru bisa kita lakukan (penangkapan)," kata Badrodin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Truno Joyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016).

Sementara itu, Badrodin juga sudah meminta bantuan kepada pihak imigrasi perihal pencekalan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang dari Suriah, sebagai langkah antisipasi teror terbaru.

"308 WNI. Ada yang mengangkat senjata (di Suriah) ada yang bukan. Tentu tidak semuanya bisa kita deteksi," imbuhnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: