Kronologi Kasus Lahan RS Sumber Waras. | Sumber foto : Kuat Santoso/TeropongSenayan |
Sementara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai orang yang paling disorot dalam kasus tersebut tetap yakin dengan pendiriannya bahwa tidak ada yang salah dalam proyek dengan anggaran Rp 800 miliar itu. Bahkan dia meminta pengusutan dilakukan sampai tuntas, supaya ketahuan duduk persoalan yang sebenarnya.
Ahok merasa banyak pihak yang memaksakan prasangka. Sementara di ranah hukum belum ada ketetapan yang menyatakan dirinya bersalah.
"Orang terus mencari kesalahan saya. Saya suka BPK, KPK mengusut kasus sumber waras. Asalkan terbuka dan bisa dibuktikan," tegas Ahok.
Mantan anggota DPR itu juga menyatakan, dalam menghadapi kasus sumber waras, dia juga berjuang membuktikan bahwa dirinya bukan pejabat korup.
Sementara itu, KPK yang kini sudah memiliki pimpinan baru defenitif memastikan penanganan semua kasus yang masuk tidak akan berhenti. Tidak terkecuali kasus RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahadjo kemarin menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dia bahkan mengaku telah memahami proses yang sudah berjalan, dimana KPK yang meminta BPK melakukan audit investigasi. Dan hasilnya sudah diterima KPK pada 7 Desember 2015 lalu.
Agus menyatakan pembahasan kasus tersebut di tingkat pimpinan sudah berjalan.
"Kami sudah dapat masukan. Nanti lah (ditindak lanjuti)," kata dia usai berkunjung ke Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Jakarta, awal pekan kemarin.
Agus ke Kantor BPK Pusat dalam rangka koordinasi. Namun tidak khusus mengenai kasus RSSW.
Saat ditanya, seberapa jauh proses penyelidikan kasus RS Sumber Waras? Agus hanya memberi jawaban normatif yang mengisyaratkan pihaknya masih butuh waktu untuk mempelajari.
"Saya baru tiga minggu kerja," ucap dia.
Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengaku belum mengetahui muatan kasus itu secara mendetail. Dia juga belum bisa memperkirakan kapan pemanggilan saksi-saksi dilakukan.
"Memang tadi juga bahas sumber waras. Tapi tidak spesifik," tambahnya.
Di sisi lain ada data baru yang muncul. Berdasar dokumen yang diperoleh TeropongSenayan, ada dokumen disposisi untuk membeli RS Sumber Waras, 28 Oktober 2013.
Data tersebut diperoleh BPK DKI dari central processing unit (CPU) Ahok, ketika masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI.
Pada Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur DKI 2 Desember 2013, disepakati rencana membeli lahan RS Sumber Waras dengan appraisal atau perkiraan nilai pasar dari aset berwujud.
Nilai jual objek pajak (NJOP) kala itu sebesar Rp 12,1 juta per meter persegi. Sementara itu, pada 14 November 2013, Yayasan Kesehatan Sumber Waras bersama PT Ciputra Karya Unggul (CKU) telah menyepakati akta perjanjian pengikatan jual-beli (APPJB) No. 07.
"Rapim itu, Ahok menolak peruntukan lahan diubah dari SSK (suka sarana kesehatan) menjadi komersial (wisma susun/WSN)," kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber itu, menirukan perkataan pejabat BPK saat mempresentasikan kronologis pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut dia, BPK menyatakan peruntukan WSN merupakan salah satu syarat CKU kepada YKSW, selain NJOP sebesar Rp 15,5 juta per meter persegi. Karena lahan tersebut nantinya bakal dijadikan pusat perbelanjaan.
Sumber itu melanjutkan, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI kala itu, Sugianta diminta ‘menghanguskan’ video rapim tersebut.
"Ini kata orang dalam BPK lho," jelasnya.
Betul saja, saat TeropongSenayan mencoba menelusuri di situs Youtube, saat ini sudah tidak ada lagi rekaman rapim tersebut.
Menurut sumber tersebut videonya sempat diunggah pada 2 Desember 2014. Sugianta saat ini belum bisa dimintai keterangan. Telepon dan pesan singkat, termasuk dari wartawan tidak dia respons.
"12 Desember, Ahok bertemu dr Aji, perantara sumber waras. Lalu disepakati harga jual di bawah NJOP," lanjut sumber itu.
Lalu pada 27 Desember 2013, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 175/2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2014.
Pada aturan ini, turunan dari UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah, ditetapkan NJOP Sumber Waras mencapai Rp 20,755 juta per meter persegi. (ts)