Kepala BIN Sutiyoso bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) |
Sutiyoso menyebutkan, contoh saat pihaknya mendapat foto latihan teroris, pihak Polri tidak dapat menangkap karena kurangnya alat bukti.
"Misalnya kita punya bukti foto orang latihan penembakan, tapi ternyata pistol yang digunakan terbuat dari bahan kayu. Jadi dianggap buktinya lemah," kata Sutiyoso dalam konferensi pers di kantornya di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini berharap, BIN diberi kewenangan menangkap dan menahan teroris dengan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dorongan revisi UU Terorisme yang diucapkan Sutiyoso bukannya tanpa alasan. Bang Yos pun mencontohkan kasus penangkapan teroris di negara-negara lain.
Dia menyebutkan Malaysia, Amerika Serikat (AS), Prancis dan sejumlah negara di Eropa yang merevisi UU Terorismenya dan tetap membuat keseimbangan dengan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan.
"Mari kita tengok negara-negara lain dalam penanganan terorisme, di negara kita tergolong sangat mengedepankan proses hukum dan HAM," kata Sutiyoso
"Malaysia sudah mengubah undang-undang terorisme karena mereka dianggap membahayakan. Anda ingin tahu? Mereka dikasih gelang elektronik sehingga 24 jam dipantau oleh intelijen," imbuhnya. (sn)