Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 15 Januari 2016. (Antara/Reno Esnir) |
Namun, Damayanti yang ditangkap Tim Satgas KPK pada Rabu (13/1) lalu itu masih bungkam mengenai kasus yang menjeratnya, termasuk soal dugaan aliran dana suap kepada para koleganya di Komisi V DPR.
Damayanti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga menjadi tersangka kasus ini. Damayanti yang mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.56 WIB.
Awak media yang telah menunggunya langsung mencecar Damayanti saat keluar Gedung KPK terutama mengenai suap senilai 404.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,9 miliar yang disebut mengalir kepada para koleganya di Komisi V, termasuk politisi Golkar, Budi Supriyanto dan politisi PKS, Yudi Widiana. Namun, Damayanti hanya melontarkan tiga kata.
"No comment ya," kata Damayanti.
Tak hanya Damayanti yang berupaya menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga memilih melakukan aksi tutup mulut terkait keterlibatan Budi dan Yudi yang ruang kerjanya telah digeledah KPK.
"Saya boleh tidak menjawab?" tanya Dessy singkat.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya.
Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 99.000 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar 404.000 dolar Singapura yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, agar Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang dijuga dikuasai oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
Berdasar informasi, selain Damayanti, terdapat sejumlah legislator lainnya yang diduga terlibat untuk mengamankan proyek jalan senilai Rp 68 miliar agar jatuh ke tangan PT WTU. Bahkan, aliran suap itu disebut mengalir hingga pucuk Pimpinan Komisi V.
Dugaan adanya keterlibatan pihak lain ini diperkuat dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Budi dan Yudi beberapa waktu lalu. Selain itu, proyek jalan di Maluku ini diketahui berasal dari pos anggaran dana aspirasi, sementara Damayanti merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah. (bs)