logo
×

Minggu, 24 Januari 2016

Rawan Tsunami, DPRD Desak Izin Tambang Pasir di Pantai Selatan Dicabut

Rawan Tsunami, DPRD Desak Izin Tambang Pasir di Pantai Selatan Dicabut
Tambang Pasir
NBCIndonesia.com - DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan pasir besi PT Agtika Dwi Sejahtera di Desa Paseban.

"Izin tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, diperpanjang hingga 2023 tanpa sepengetahuan anggota dewan, padahal semua pihak sepakat untuk menolak penambangan pasir di pesisir pantai selatan," kata Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni di Jember, Minggu (24/01/2016).

Menurutnya, dewan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Panitia Khusus Tambang DPRD Jatim, agar mendesak Dinas ESDM Jatim untuk meninjau ulang izin PT Agtika Dwi Sejahtera yang sudah diterbitkan hingga 2023.

"Selama ini memang tidak pernah ada komunikasi tentang perpanjangan izin tambang pasir besi di Desa Paseban, namun sejauh ini masyarakat di pesisir pantai selatan itu menolak keras eksploitasi tambang di sana," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.

Sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) nasional, lanjut dia, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah pesisir pantai selatan karena kawasan itu merupakan daerah rawan bencana tsunami.

"Kalau eksploitasi pasir besi di Desa Paseban tetap dilakukan, maka potensi konflik cukup besar dan hal itu melanggar RTRW nasional," katanya.

Sementara Ketua LSM Mina Bahari, M. Soleh mengatakan perpanjangan izin PT Agtika Dwi Sejahtera itu menyalahi aturan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan izin pertambangan itu tidak bisa diperpanjang begitu saja.

"Mereka harus mengurus izin dari bawah kembali, apalagi PT Agtika Dwi Sejahtera selama ini tidak pernah melakukan kegiatan eksploitasi pasir besi di Desa Paseban akibat penolakan warga," katanya.

Menurutnya, yang paling penting harus ada rekomendasi dari kabupaten, sebelum izin itu diterbitkan dan ia menduga PT Agtika sudah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.

"Perpanjangan izin tambang pasir besi di Desa Paseban menyalahi aturan, sehingga tidak boleh dilakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi," tegasnya.

Data yang dimiliki Panitia Khusus Tambang DPRD Jatim tercatat sebanyak 47 perusahaan tambang di Kabupaten Jember, namun sebanyak 30 perusahaan yang izinnya masih aktif, dan sisanya sebanyak 15 perusahaan izinnya sudah mati dan dua perusahaan izinnya dikembalikan. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: