logo
×

Senin, 18 Januari 2016

Potong Hewan Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Pedagang Daging Sapi Protes

Potong Hewan Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Pedagang Daging Sapi Protes

NBCIndonesia.com - Para pedagang sapi di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, memprotes rencana pembayaran pajak untuk setiap pemotongan hewan sapi pedaging sebesar 10 persen dari harga pembelian seekor sapi. 

Peraturan itu dinilai memberatkan para pedagang karena harus menaikkan harga daging sapi nantinya. 

"Harga sekarang saja Rp 105.000 per kilogramnya sudah tinggi dan kurang laku, apalagi nanti kalau diberlakukan pajak itu. Pasti akan ada gejolak dari para pembeli dan pedagang akan bingung menaikan harga," ujar Muhammad Dillar, seorang pedagang daging sapi sekaligus Wakil Ketua Perhimpunan Jagal Tasikmalaya (Pejatas), Senin (18/1/2016). 

Dillar dan pedagang lainnya telah mendapatkan informasi dari sesama pedagang bahwa Kementerian Keuangan RI berencana akan memberlakukan peraturan wajib pajak 10 persen dari harga sapi untuk tiap pemotongan hewan. 

Hal itu membuat para pedagang sapi khawatir karena harga daging bisa semakin tinggi. Hal ini tentunya dinilai bertolak belakang dengan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk menurunkan harga daging sapi di negara ini. 

"Kami para pedagang daging sapi aneh, kata Presiden Jokowi daging sapi harganya mau ditekan supaya rendah, tapi nyatanya akan semakin naik harganya kalau peraturan ini diberlakukan," kata Dillar. 

Menurut para pedagang daging sapi di Tasikmalaya, rencana peraturan wajib pajak ini tak mendasar dan tak melihat kondisi di lapangan. Apalagi, para pedagang sapi tak mudah untuk menaikan harga daging sapi di pasaran. 

Jika harga langsung dinaikkan, para pedagang dipastikan akan mendapatkan komplain dari para pedagang bakso dan para pengusaha yang menggunakan daging sapi sebagai bahan baku utama. 

"Kalau langsung dinaikkan harga, bisa saja kami pedagang daging didemo oleh tukang bakso. Apalagi di Tasik, sebagian besar langganan pembeli daging sapi adalah tukang bakso," tambah Dillar. 

Dillar dan pedagang lainnya pun menyayangkan tidak adanya sosialisasi sebelumnya terkait wajib pajak bagi potong sapi ini sehingga para pedagang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. 

"Sebelumnya dan sampai sekarang, tidak ada sosialisasi resmi dari pemerintah, langsung saja dibuat peraturannya tanpa melihat kondisi bagaimana di lapangan," ungkap dia. 

Ancam mogok 

Sesuai informasi dari para pedagang daging sapi di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, pemberlakuan wajib pajak ini akan diberlakukan mulai besok, Selasa (19/1/2016). Para pedagang pun akan mengancam mogok berjualan jika peraturan itu diberlakukan. 

Hari ini pun, ada beberapa pedagang daging di pasar itu yang sudah tak berjualan akibat tak memiliki stok daging potong. 

"Saya sudah tak jualan sejak pagi tadi, stok susah, dan katanya harga daging akan naik lagi," kata Tata (38), salah seorang pedagang daging sapi. 

Ancaman mogok berjualan ini pun sudah santer terdengar di pasar itu. Hal ini membuat para pembeli atau langganan untuk usaha yang berbahan baku daging sapi khawatir tak mendapatkan penghasilan karena tak bisa berjualan. 

"Bisa-bisa kami bangkrut kalau tak berjualan. Berjualan pun pasti tak laku kalau harganya naik tinggi. Apalagi kalau sampai pedagangnya pada mogok. Ah, ada-ada saja," ungkap Ian (26), salah satu pedagang baso di Pasar Cikurubuk saat dimintai keteragan. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: