Polisi saat reka ulang kasus kopi Mirna (Foto: Okezone) |
Hal tersebut dituturkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat menjadi narasumber dalam disuksi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Minggu (24/1/2016).
Menurutnya, polisi membutuhkan surat rekomendasi dari para ahli untuk menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.
"Surat dari ahli psikologi, laboratorium forensik kepolisian dan ahli-ahli lain yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini," katanya.
Surat rekomendasi tersebut, kata Iqbal, diperlukan karena kasus Mirna adalah kasus pro yustisia yang memerlukan surat rekomendasi resmi dari para ahli. (ok)