Terdakwa kasus kepemilikan amunisi, Muhammad Bahrun Naim menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin 9 Juni 2011. | ANTARA |
Namun, langkah kepolisian ini dianggap sebagai langkah yang terburu-buru dan ada kesan penghakiman terhadap sosok Bahrun Naim. Padahal, belum ada bukti yang jelas atas keterlibatan Bahrun Naim dalam serangan teror tersebut. Belum lagi dengan pemberitaan yang muncul terkait pernyataan dari Polri tersebut, terkait dugaan keterlibatan Bahrun Naim dalam serangan teror bom itu
"Itu (pernyataan Polri) begitu terburu-buru, malah terkesan sudah menghakimi terlebih dahulu. Padahal, belum ada bukti-bukti cukup dan mendukung hal itu (pernyataan Polri)," kata Wakil Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/1).
Lebih lanjut, Achmad memberi contoh, adanya dugaan Bahrun pernah berkomunikasi atau berhubungan langsung dengan salah seorang pelaku teror yang berhasil diidentifikasi, Afif alias Sanikem. Menurut Achmad, Bahrun tidak mengenal Afif. Ini lantaran Bahrun sudah meninggalkan Indonesia pada awal 2015, sekitar akhir Januari atau awal Februari.
"Sedangkan, Afif ini baru keluar dari LP Cipinang pada Agustus 2015. Dilihat dari rentang waktunya, bagaimana bisa Bahrun mengenal Afif?" ujar Achmad.
Tidak berhenti di situ, Achmad mengungkapkan, sejak kepergiannya, Bahrun diketahui tidak pernah menghubungi pihak keluarga. "Komunikasi dengan keluarga saja sulit. Sedangkan, dalam merancang sebuah kegiatan kan tentu perlu komunikasi yang intens dengan para pelaku di sini," tuturnya. (ROL)