NBCIndonesia.com - Kendati masih diproses hukum, namun bangunan Bukit Duri, Jakarta tetap dibongkar oleh Pemda DKI Jakarta. Bahkan seperti yang tersiar di media, salah satunya yakni Twitter milih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pemda DKI Jakarta melakukan kekerasan melalui tangan-tangan aparat yang datang ke pemukiman.
“Mereka melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan terhadap penggusuran paksa warga Bukit Duri. Mereka juga melakukan penyerangan terhadap Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang sedang menjalankan tugasnya dengan damai,” demikian tulis akun LBH Jakarta, @LBH_Jakarta.
Bahkan saking arogannya Pemda DKI Jakarta, salah satu advokat LBH Jakarta dipukul dan diancam akan ditangkap. Padahal pada saat itu, Alldo hanya ingin melakukan dialog.
“Salah satu pengacara publik LBH Jakarta, Alldo dipukul dan hendak ditangkap saat ingin mengajak dialog damai dengan perwakilan Pemprov DKI.”
Berikut kronologis kekerasan terhadap Aldo Felix Januardy, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta:
1. Sekitar pukul 06.32, puluhan aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Tebet, didampingi Camat, datang ke Bukit Duri.
2. Pukul 07.00 diskusi berlangsung alot antara warga, Satpol PP, Polsek. Dan Camat yang bersikukuh ingin menggusur warga. Warga membela diri dengan menyatakan bahwa masih ada audiensi DPRD dan gugatan PTUN
3. Pukul 7.15, saya selaku PP LBH mencoba memediasi diskusi yang berlangsung dan membela posisi warga. Saya ingatkan bahwa polisi, satpol pp, dan camat harus menghargai proses hukum
4. Tidak terima dengan pernyataan tsb. Saya langsung dikeroyok oleh 5 orang aparat satpol pp dan polri. Bapak Mahludin, Camat Tebet dan bapak Nurdin, Kapolsek Tebet, ikut memukul dan mendorong saya.
5. Saya mengalami luka-luka di bagian kepala, kacamata yang saya kenakan lensanya pecah di sisi kiri
6. Saya ditarik jauh dari lokasi diskusi dan diancam akan ditangkap jika bicara.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta dengan lancang dan arogannya mengatakan bahwa akan siap membunuh warga yang menghalangi penggusuran itu. “Bila 2000 orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, (maka dua ribu orang itu) saya bunuh di depan anda,” demikian broadcast yang didapat dari salah satu pengacara Indonesia, Eggy Sudjana di grup kalangan wartawan, hari ini (12/01/2016).
Pernyataan Ahok tadi benar-benar dijiwai dan diamini oleh bawah-bawahannya. Mereka tidak sungkan menggunakan kekerasan terhadap mereka yang berbeda pendapat dan menentang kesewenang-wenangan Pemprov DKI. LBH Jakarta pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk membantu pemukiman warga yang digusur dengan sewenang-wenang tersebut.
“Mari LAWAN!!! dengan mengirimkan sms kecaman kepada Gubernur Jakarta, Ahok ( 0811944723 atau 081927666999 ) dan Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian ( 08114871964 ) karena melecehkan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan terhadap penggusuran paksa warga Bukit Duri dan penyerangan terhadap pengabdi bantuan hukum yang sedang menjalankan tugasnya dengan damai. Salam Juang!” (vi)