SBY. | Oli Scarff/Getty Images Europe |
Adian menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 dikeluarkan Presiden ke-6 SBY berdampak divestasi saham PT. Freeport yang merugikan Negara Republik Indonesia (RI) puluhan triliun.
Sebelumnya, Adian mengatakan bahwa PP Nomor 77 Tahun 2014 merugikan Indonesia, karena memperkecil persentase kewajiban divestasi saham Freeport, yang semula 51% menjadi hanya 30%.
Namun, Mulyadi bereaksi atas pernyataan Adian. Mulyadi menganggap rekannya di DPR itu tidak mengerti PP 77 tersebut.
"Justru PP 77 tersebut memperjelaskan dan mengklasifikasi secara detail dari PP 24 karena kedua PP tersebut dibuat era SBY," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (18/01/2016).
Mulyadi menjelaskan bahwa jenis penambangan itu ada beberapa klasifikasi dengan resiko modal dan kebutuhan teknologi yang berbeda. Misalnya, untuk kegiatan penambangan yang tidak melakukan pengolahan dan/atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 51 % secara bertahap.
Sedangkan untuk kegiatan penambangan dengan melakukan pengolahan dan/atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 40% secara bertahap, tambah dia.
Adapun, penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah divestasi sahamnya diatur sampai 30% secara bertahap.
“Dalam PP itu sudah diatur jelas mekanisme aturan mainnya dengan baik. PP No.77 adalah PP tentang perubahan ketiga dari PP No.23 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No.24 Tahun 2012, dan selanjutnya diubah lagi melalui PP No.77 Tahun 2014," terang dia. (ts)