Hendrawan Supratikno |
Menurutnya, pertimbangan dari PDIP untuk mengusulkan revisi UU No 33 Tahun 2004 agar masuk Prolegnas prioritas 2016 bukan karena banyaknya kader PDIP terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.
"Menangnya kali ini, bukan itu yang mendorong revisi ini. Kami melihat jangan sampai ketimpangan semakin besar karena pilihan kebijakan. Seberapa besar ketimpangan pilihan kebijakan," kata Hendrawan di Jakarta, Selasa (26/01/2016)
Dia melanjutkan, mumpung belum parah betul ketimpangan pusat dan daerah ini maka harus antisipasi kebijakan politik yang jelas.
"Dulu pernah dibentuk Pansus, tapi DPR tidak mengenal berkelanjutan," ujarnya. (rn)