Tim gegana mendatangi lokasi serangan bom di kawasan Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Jakarta. | (SINDOphoto) |
Dari pengembangan dan pengejaran yang dilakukan, Densus 88 berhasil menangkap 19 orang terduga teroris. 18 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan tim Densus 88, telah melakukan penangkapan terhadap 19 orang. 18 dilakukan penahanan, satu orang dikembalikan karena tak cukup alat bukti," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Dari 18 tersangka yang ditahan, enam orang di antaranya terkait langsung dengan kasus teror bom di Kawasan Thamrin. Di antaranya yakni, DS alias YY alias IA alias DD.
"Dia berasal dari Cirebon dan berperan membeli tabung gas untuk bom di Jalan Tamrin," ucap Badrodin.
Tersangka lainnya berinisial AH alias A alias AI alias AM alias AIS yang berperan sebagai pembeli senjata api. Sementara empat tersangka lainnya yakni, AM, alias LL, F alias AZ alias AB, C alias D alias AS dan J.
Dua nama terakhir berasal dari Cirebon dan mengetahui proses pembuatan bom yang diledakkan di Jalan Tamrin.
"Enam orang ini terkait dengan kasus bom di Tamrin. Barang bukti yang kita sita di TKP di antaranya dua pucuk senjata api, sisa bom belum diledakkan, proyektil dan serpihan bom dari tabung gas," ucap Badrodin.
Dari hasil pengembangan terhadap enam tersangka yang sudah ditangkap, Densus 88 juga berhasil menangkap tujuh orang di Bekasi dan Balikpapan.
Tujuh orang tersebut diduga terkait kepemilikan senjata api dan rencana 'amaliah' atau aksi teror serta dukungan terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
Badrodin merincikan, tujuh orang yang ditangkap tersebut di antaranya, HF alias H alias E alias AJ alias JT alias M yang bertugas menerima transfer dana sebesar Rp1 miliar.
Tersangka lainnya yakni SF alias A alias C alias MM alias DA, S alias STN alias A alias GD alias I alias P alias SB, B alias AM alias BB, WFB alias W alias U alias AU, dan MFS alias F.
"Enam orang ditangkap terkait kepemilikan senjata api dan dukungan terhadap kelompok Santoso. Sementara EF ditangkap di Bogor dikembalikan karena tak cukup alat bukti. Waktu penangkapan terduga teroris yang bersangkutan ada di TKP sehingga kita bawa," papar Badrodin.
Dalam melakukan pengembangan, pihak Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang dan LP Nusakambangan untuk memeriksa enam orang berinisial AP alias A, EBM alias E, Z alias ZM, W alias HN, QM, dan SA alias B.
Badrodin mengatakan, enam orang yang dimaksud tidak memiliki kaitan secara langsung dengan serangan bom di Kawasan Thamrin, melainkan diduga terkait dengan kelompok kedua dalam mendapatkan senjata api.
"Enam orang dari LP Tangerang dan Nusakambangan. Ini kita proses terkait kelompok kedua untuk mendapatkan senpi. Usai diperiksa, nanti kita kembalikan ke LP untuk menjalani proses hukuman sambil kita lakukan penyelidikan," tandas Badrodin. (sindonews)