logo
×

Senin, 18 Januari 2016

MK Tolak 40 Gugatan Perselisihan Pilkada, Ini Rinciannya

MK Tolak 40 Gugatan Perselisihan Pilkada, Ini Rinciannya
MK Tolak 40 Gugatan Perselisihan Pilkada, Ini Rinciannya
NBCIndonesia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 40 permohonan perselisihan hasil suara (PHP) kepala daerah pada putusan dismissal, Senin (18/1).

Dalam sidang yang dibacakan sembilan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat itu mayoritas gugatan ditolak akibat melewati tenggang waktu yaitu 34 permohonan.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan, Senin (18/1).

Adapun daerah tersebut adalah Dompu dengan pemohon Abu Bakar Ahmad-Kisman, Yalimo (Luter Walilo-Beay Adolfy), Melawi (Firman Montaco-Jhon Murkanto Ajan), Sekadau (Simson-subarno), Gresik (Husnul Khuluq-Ach. Rubaie), Nabire (Decky Kayame-adaouktus takerubun), Tidore Kepulauan (Muhammad Hasab Bay-Mochtar Sangaji), Solok (Desra Ediwan Anantanur-Bachtul), Yahukimo (David Silak-Septinus Pahabol)

Lalu, Tanah Datar (Edi Arman-Taufik Idris), Asmat (Sylvester Siforo-Yulius Pantandianan), Pasaman (Benny Utama-Daniel), Tomohon (Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat), Gowa (Andi Maddusila-Wahyu Permana Kaharudin), dan Kepulauan Selayar (Saiful Afif-Muh.Junaydi Faisal).

Selanjutnya, Hulu Sungai Tengah yang dimohonkan pasanganHarun Nursaid-Aulia-Oktafiandi),  Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba), Siak (Suhartono-Syahrul), Pemalang (Muhammad Arifin-Romi Indiarto), Bone Bolango (Ismet Mile-Ishak Liputo).

Kemudian, Pahuwato (Salamudin Pakaya-Burhan Mantulangi), Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution), Kaimana (Hasan Achmad-Amos Oruw), Poso (Frany Djaru-Abd. Gani), Manokwari (Bernanrd Sefnat Boneftar-Andarias Wam), Buru Selatan (Rivai Fatsey-Anthonius Lesnussa), Kutai Barat (Abed Nego-Syarifudin), Mamuju Utara (Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid), Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanti).

Terakhir, Banggai Laut (Sofyan Kaepa-Trin Lulumba), Kepulauan Aru (Obed Barend-Lasarus Darakay), Sumba Timur (Matius Kitu-Abraham Litinau), Maluku Barat (Nikolas Johan Kilikily-Johanis Hendrik Frans).

Sementara itu, satu daerah Tasikmalaya (Pematau Pemilih Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) tak memenuhi syarat legal standing.

Selain itu, lima pemohon menarik gugatannya yaitu Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Toba Somasir (Sumatera Utara), Kabupaten Boven Digoel (Papua), dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). (jp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: