Menpan RB, Yuddy Chrisnandi |
"Tidak ada celah bagi masyarakat bisa menjadi PNS dengan KKN. Sejak zaman Pak Jokowi ini, kalau ada satu saja yang bisa membayar untuk menjadi PNS, maka saya pastikan bertanggung jawab," ujar Menpan dalam acara serah terima soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) dari Mendikbud di Jakarta, Rabu (20/01/2016).
Pihaknya merancang sistem yang memungkinkan bahwa tidak ada lagi satu pun celah berbuat kecurangan, salah satunya dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
"Penerimaan aparatur negara tidak dipungut biaya. Kami ingin menghasilkan aparatur negara yang kompeten, memiliki intelegensi tinggi, unggul, dan mampu berperan dalam menjaga NKRI," terang dia.
Saat ini, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan aparatur sipil negara (ASN), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Meski begitu, lanjut Yuddy, jeda atau moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.
"Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum".
Penghentian sementara Yuddy menjelaskan, kebijakan jeda atau penghentian sementara (moratorium) ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional.
Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.
"Kita juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kita lakukan moratorium. Sehingga kita bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur kita seperti apa," terang dia.
Saat ini, sekitar 33 persen alokasi dana dari APBN digunakan untuk pembayaran gaji PNS. Sejumlah daerah juga mengalokasikan dana lebih dari 50 persen dari APBD untuk pembayaran gaji pegawai.
"Sistem rekrutmen seperti ini harus diakhiri. Kita tidak ingin bangkrut seperti Yunani, karena uangnya habis untuk membayar gaji pegawai," tukas dia. (rn)