Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan |
Selain dipastikan tidak ada jual beli lahan antar warga yang akan terkena pembangunan rel tersebut, pemerintah daerah (Pemda) juga mendukung proyek itu.
"Pemerintah daerah sudah membantu sosialisasi (rencana kereta cepat), maka akan lebih cepat," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, Sabtu (23/1).
Selain itu, kata dia, Pemda yang wilayahnya terkena proyek pembangunan rel kereta cepat juga telah merancang tata ruang. Dengan demikian ada satu semangat dari pemerintah daerah untuk merancang pembangunan kawasan terintegrasi.
"Sudah diusulkan untuk perubahan tata ruang sejak jauh-jauh hari, karena tata ruang juga berkaitan dengan perubahan tentang Perda. Ada semangat untuk menjadikan satu kawasan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan masih dibutuhkannya pembebasan sekitar 500 hektar lahan, pihaknya memastikan tidak akan ada masalah. Menurutnya, lahan-lahan masyarakat yang akan terkena proyek pembangunan telah dibekukan terlebih dahulu. Dengan demikian tidak akan terjadi jual beli atau pemindahan hak atas tanah.
"Sudah ada komitmen dan prinsip dari Pemda, dan sudah diproses mulai dari minggu pertama Desember tahun lalu yang dikoordinatori oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Ditegaskan, pembekuan status kepemilikan tersebut dilakukan juga untuk menghindari adanya spekulan tanah yang akan mengambil keuntungan.
"Misalnya lahan milik A, dalam waktu tiga bulan tidak boleh beralih ke B. Kalau terjadi perubahan, ganti rugi tetap kita berikan ke A. Itu cara kita bekukan status kepemilikan," terang Ferry.
Terkait ganti rugi pembebasan lahan, sambung dia, tetap menggunakan pola pembelian tanah.
"Dan masyarakat itu tidak dipindahkan jauh, tetap dipindahkan ke tempat hidup yang layak, yang bisa ambil manfaat dari keberadaan kereta cepat ini," katanya. (rm)