logo
×

Sabtu, 23 Januari 2016

Luhut Siapkan UU untuk Tangkapi Pembuat Situs Radikal

Luhut Siapkan UU untuk Tangkapi Pembuat Situs Radikal
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (kiri) bersama Kapolri Jendral Badrodim Haiti. Foto: Antara
NBCIndonesia.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pelaku yang membuat situs-situs radikal guna menyebar paham terorisme akan ditangkap oleh kepolisian.

"Sangat mungkin (untuk ditangkap), kita akan telusuri kita kejar. Kita punya kemampuan," kata Luhut di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Luhut mengatakan selama ini situs-situs radikal kerap bermunculan meski sudah diblokir berkali-kali oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut karena sebelumnya belum ada ketentuan hukumnya.

Menurut Luhut, peran media sosial dan teknologi informasi memiliki andil besar dalam perkembangan suatu negara dan tidak boleh digunakan sebagai salah satu cara merekrut kelompok teroris.

"Ke depan masalah medsos (media sosial), peran IT ini nanti besar. Kita harus waspadai, jangan nanti malah medsos itu jadi penggalangan untuk membuat orang menjadi radikal," ujar Luhut.

Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang memiliki konten radikal seperti penyebaran ideologi terorisme dan teknik-teknik membuat bom.

Terakhir, situs pribadi terduga dalang teror bom Jalan Thamrin, Bahrun Naim, lewat situs bahrunnaim.co dan bahrunnaim.site telah diblokir oleh pemerintah.

Tak hanya situs atau blog pribadi, berbagai akun media sosial yang berkonten radikal juga ditutup. Bahkan situs organisasi masyarakat yang belakangan menjadi kontroversial, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar telah diblokir oleh pemerintah. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: