logo
×

Selasa, 12 Januari 2016

Listrik Pintar Bohongi Pelanggan

Listrik Pintar Bohongi Pelanggan
Logo token listrik pintar. | google
NBCIndonesia.com - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli nasib rakyat di Kota Jambi menilai program listrik pintar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membohongi masyarakat.

Penilaian tersebut muncul karena listrik pintar yang menggunakan sistem token untuk pembayaran listrik sangat merugikan warga masyarakat.

Pembayaran pulsa listrik yang dilakukan warga masyarakat tidak sesuai dengan daya listrik yang diperoleh warga masyarakat.

“Kebohongan listrik pintar terbukti dari besarnya selisih pembayaran listrik dengan daya listrik yang diperoleh warga masyarakat. Warga Kota Jambi yang membeli pulsa listrik sebesar Rp 53.000 hanya mendapatkan daya listrik seharga Rp 34.000. Potongan pulsa listrik terlalu banyak,” kata Koordinator LSM Himpunan Aspirasi Masyarakat (HAM) Indonesia Jambi, Suryanto ketika melakukan unjuk rasa ke kantor PT PLN Wilayah Jambi di Kota Jambi, Senin (11/1).

Puluhan aktivis LSM HAN Indonesia Jambi menggelar unjuk rasa ke kantor PT PLN Cabang Sungai Kambang, Kota Jambi menyusul banyaknya pengaduan warga Kota Jambi terkait tingginya potongan pembelian pulsa listrik sistem token. Tingginya potongan pembelian pulsa listrik tersebut sudah sering diadukan warga, namun kurang mendapat tanggapan pihak PT PLN Jambi.

Menurut Suryanto, program listrik pintar semestinya membantu warga masyarakat untuk mengurangi pengeluaran melalui penghematan penggunaan listrik. Namun ternyata dalam kenyataannya, listrik pintar justru merugikan masyarakat.

"Namanya listrik pintar, tetapi tidak membantu masyarakat. Listrik pintar ternyata mengakali, membodohi dan membohongi rakyat kecil,"katanya.

Selain masalah listrik pintar, lanjut Suryanto, pihaknya juga banyak menerima keluhan warga KotaJambi terkait penggunaan listrik.Keluhan tersebut antara lain pencatatan penggunaan listrik pada meteran listrik warga yang kurang akurat, seringnya pemadaman listrik dan pemutusan sambungan listrik secara semena-mena.

“Selama ini aliran listrik di Kota Jambi sering padam tanpa pemberitahuan. Akibatnya peralatan elektronik warga banyak yang rusak. Sementara kalau warga terlambat membayar tagihan listrik, pihak PLN langsung menjatuhkan sanksi denda hingga pemutusan sambungan listrik,”katanya.

Pada aksi unjuk rasa tersebut para aktivis LSM HAM Indonesis Jambi mendesak pihak PT PLN Pusat memberhentikan para pejabat PT PLN di Jambi yang tidak bekerja dengan baik dan tidak tanggap terhadap keluhan warga. Kemudian pihak PT PLN Jambi diminta membungkus kabel listrik tegangan tinggi.

Menanggapi tuntutan aktivis LSM HAM Indonesia Jambi tersebut, Asisten Manajer PT PLN Wilayah Jambi, Sumarjoko menjelaskan, uang pembelian pulsa listrik dari warga di Kota Jambi tidak masuk di rekening PT PLN Wilayah Jambi atau Sumatera Selatan, tetapi langsung masuk ke rekening PT PLN Pusat. Hal tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.

“Untuk membeli pulsa atau token listrik senilai Rp 100.000, warga harus membayar Rp 102.000.  Uang pulsa listrik tersebut tersebut tidak masuk ke rekening PLN Jambi atau PLN Sumatera Selatan, tetapi langsung masuk ke rekening PT PLN Pusat. Sekitar 4 – 8 % uang pembelian pulsa listrik tersebut dialokasikan untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah. Potongan pajak tersebut langsung masuk ke rekening Kas Daerah Kota Jambi,”katanya. (sp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: