Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). (Antara/Reno Esnir) |
Namun sudah sejauh mana kasus tersebut diusut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tidak bisa mengungkapkan kepada media. “(Pengembangan kasus) belum bisa kami ungkap,” kata Laode M Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Laode juga enggan menjelaskan terkait dugaan keterlibatan dua anggota Komisi V DPR asal Fraksi Golkar, Budi Suprianto serta anggota Komisi V DPR asal Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.
Kendati ruang keduanya di DPR telah digeledah KPK, Laode masih enggan mengungkap peran keduanya dalam kasus tersebut. “Itu saya belum bisa kasih (informasi pengembangannya),” jelasnya.
Terkait pemeriksaan Budi Suprianto yang batal dilakukan hari ini, Laode mengatakan, pemeriksaan bersangkutan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sehingga Laode merasa pengembangan perkara itu belum bisa diinformasikan kepada publik.
“Nanti akan dijelaskan oleh Yeye (Yuyuk Andriati selaku Plh Kabiro Humas KPK) ya, kalau sudah selesai. Itu belum bisa dikonfirmasi ya,” tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (sindonews)