Freeport (Aktual/Ilst.Nelson) |
Meskipun, Menteri ESDM Sudirman Said telah menyatakan memberikan ijin eksport konsentrat bagi perusahaan tambang asing tersebut.
“Kami komisi VII tidak akan memperpanjang kontrak karya Freeport karena itu perintah UU dan PP,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Bowo Sidik Pangarso di Jakarta, Kamis (21/1)
Bowo mengatakan pemerintah tak perlu khawatir terkait timbulnya polemik jika Freeport tak diperpanjang. Menurut Bowo, Freeport bukan diputus namun sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
“Tidak di stop, tapi perintah UU bukan lagi kontrak karya tapi IUP,” jelasnya
Bowo menilai IUP lebih memberi keuntungan bagi negara daripada memperpanjang kontrak karya Freeport yang selama ini tidak jelas berapa sumbangannya bagi ekonomi nasional.
“Jelas kalau IUP ijin sewaktu-waktu bisa dicabut jika melanggar UU dan perjanjian dan lahan masih milik negara kita,” tandasnya. (akt)