logo
×

Senin, 18 Januari 2016

Kalau Mobil Ini Lewat, Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti

Kalau Mobil Ini Lewat, Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti
Iringan kendaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuju gedung MPR/DPR untuk mengikuti prosesi pelantikan presiden  baru, Joko Widodo (Jokowi) di sambut ratusan pelajar di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (20/10).inilah.com / Eusebio Chrysnamurti
NBCIndonesia.com - Pengguna jalan raya harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup terhadap aturan lalu lintas.

Pada dasarnya, semua pengguna jalan raya pasti ingin menjadi yang pertama dan diprioritaskan, apalagi ketika sedang dalam kepentingan mendesak.

Akan tetapi, aturan berlalulintas memberi prioritas terhadap beberapa jenis kendaraan untuk melaju di jalan raya.

Mobil pemadam kebakaran berjejer saat memadamkan amukan api yang menghanguskan 30 rumah di Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, (10/10/2014). | KOMPAS.Com/Rio Kuswandi
Peraturan di alam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, menjelaskan beberapa golongan kendaraan yang boleh mendapat prioritas di jalan raya.

Seperti tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.


B. Ambulans yang mengangkut orang sakit.


C. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.


D. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.


E. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.


F. Iring-iringan pengantar jenazah.


G. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Jadi misalnya, ketika ada kebakaran terjadi kemudian kendaran pemadam kebakaran lewat, semua harus berhenti dan memberi jalan.

Aturan ini berlaku termasuk untuk iring-iringan presiden sekalipun.

“Jadi disesuaikan dengan kepentingan terbesar terlebih dahulu. Seperti pemadam kebakaran yang akan menyelamatkan banyak nyawa manusia, maka semua harus memberi jalan,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat berdiskusi dengan Otomania.

Namun bagi yang melanggar ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan sanksi.

Seperti pada pasal 287 ayat 4 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi ranmor, sebagaimana dimaksud pada Pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.  (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: