Menteri Perhubungan Ignasius Jonan |
"Kita tidak mau ambil alih kok," tegas Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Selain itu, Jonan mengatakan, dalam pembangungan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pemerintah juga enggan memberikan ganti rugi kepada para investor yang tergabung dalam proyek kereta cepat, yakni PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) yang merupakan perusahaan gabungan antara perusahaan China dengan empat BUMN, yakni PT Jasa Marga Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT KAI, dan PTPN VIII.
Kendati demikian, Jonan tidak ingin membahas lebih jauh jika para investor proyek kereta cepat Jakarta-Bandung merugi di tengah jalan. Pasalnya, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kementerian yang dipimpinnya saat ini.
"Kalau soal melibatkan BUMN itu kan tanyakan ke Menteri BUMN, karena saya itu menteri teknis. Kalau layak tidak layak ditanyakan ke Menteri BUMN," tukas dia. (ok)