NBCIndonesia.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti yang kemarin, Rabu (14/01/2015), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata seorang pengpeng.
Kosakata ciptaan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli ini merupakan blending dari penguasa plus pengusaha, sebuah dwifungsi amis yang menurut Rizal dapat menjadi alat perusak negara.
Dia menduduki jabatan Komisaris di P.T. Polatek Rancang Bangun yang bergerak sebagai Jasa Konsultan Departemen Pekerjaan Umum, dan Komisaris P.T Adi Reka Tama yang begerak pada Pengadaan Barang dan Jasa.
Geliat dua unit usaha Yanti, panggilan akrab anggota DPR asal Dapil Jawa Tengah IX ini, patut dicurigai terkait dengan jabatan publik dan posisinya sebagai wakil rakyat. Ia pernah menjadi Sekretaris Direktur Ciliwung Cisadane, Departemen Pekerjaan Umum. Dia juga pernah menjadi Sekretaris Dirjen Sumber Daya Air, di departemen yang sama. Bisa dibayangkan keterkaitan orientasi bisnis perusahaannya, jika ditautkan dengan latar belakang dan jabatan dia saat ini.
Benar saja, Anggota Komisi V itu ditangkap tangan oleh penyidik KPK terkait dengan dugaan suap pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yanti merupakan pemain lama di Departemen Pekerjaan Umum.
Bisnis pengadaan barang dan jasa juga sering menjadi lahan bisnis para wakil rakyat dan jabatan politis lainnya seperti kepala daerah. Meski tak terlalu besar, seperti pertambangan, bisnis ini sangat menjanjikan karena setiap pergantian kepemimpinan (bahkan setiap tahun), banyak instansi buru-buru minta peralatan baru. Di sinilah mereka bermain, sebagai pemegang tender.
Selain bisnis tersebut, Yanti juga memiliki bisnis pendidikan. Dia adalah salah satu pendiri Akademi Usaha Perikanan (AUP) Wisnu Djati Kususmo, Jakarta.
Jika dibandingkan dengan pengpeng lain di DPR dan pemerintahan, bisnis Yanti tergolong masih kelas teri. Namun, bukan berarti pengpeng jenis ini tidak merusak negara.
Mengutip pernyataan Rizal Ramli, “ Dwifungsi Pengpeng ini merugikan negara dan rakyat, termasuk mengkhianati reformasi.” Beruntung KPK menghentikan langkah Yanti. Meski belum diputuskan nasibnya di pengadilan, selama ini belum ada yang selamat bebas dari hukuman dalam operasi tangkap tangan KPK. (rn)