Aksi Tolak Freeport | Aktual |
Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara.
Menurutnya, pelanggaran Sudirman Said sudah dilakukan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Hal itulah yang membuat dirinya kembali memberikan izin ekspor konsentrat untuk Freeport.
“Sudah sejak awal itu salah. Karena memang dari awal itu kita buka lewat PP Nomor 1 Tahun 2014, PP-nya masih berlaku,” papar Marwan, saat dihubungi, Kamis (21/1).
Dia beranggapan jika masyarakat ingin pemerintah tidak memberikan izin ekpor konsentrat ke Freeport, harus ada langkah konkret yang dilakukan. Satu-satunya jalan adalah dengan mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014.
“Maka, kalau pemerintah mau melarang, PP itu harus direvisi. Kalau kita mau bilang pemerintah ini sudah melanggar (UU),” pungkasnya.
Diketahui, per 25 Januari 2016 nanti, Menteri ESDM akan kembali memberikan izin konsentrat ke Freeport. Dalam pemberian izin itu ada dua syarat yang harus dipenuhi.
“Kesimpulan kita akan berikan izin perpanjangan ekspor dengan dua syarat. Pertama Freeport diminta bayar bea keluar 5 persen. Karena menurut hitungan target 60 persen progress smelter belum tercapai. Dan Aturannya jelas begitu,” kata Sudirman di kantornya, Rabu (20/1). (akt)