logo
×

Sabtu, 23 Januari 2016

Gawat, Harga Saham Divestasi Tak Wajar! Segera Bentuk Pansus Freeport

Gawat, Harga Saham Divestasi Tak Wajar! Segera Bentuk Pansus Freeport

NBCIndonesia.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Lili Asdjudiredja mengingatkan teman-temannya di Senayan agar selekasnya membentuk Panitia Khusus tentang Kasus Freeport (Pansus Freeport).

Menurut Lili, ada yang sangat mendesak dibicarakan jika pansus itu dibentuk, antara lain soal divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64%. Harga saham yang ditawarkan pihak manajemen, kata Lili, jka tidak dicermati jelas akan merugikan negara.

“Nah, Pansus Freeport bisa memanggil pihak terkait dan menanyakan soal divestasi ini agar negara tak dirugikan,” kata Lili, mantan wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan, penawaran harga saham divestasi 10,64% senilai 1,7 miliar dolar AS atau setara Rp 23, triliun sangat mahal. Sebab, katanya, nilai saham Freeport di bursa saham New York (NYSE) hanya 5 milliar dolar AS saja. Menurut Hary, harga 5 miliar dolar AS itu sudah termasuk kenaikan hargasaham sebesar 1% akibat penawaran divestasi saham itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 disebutkan, kewajiban divestasi bagi pemegang izin Usaha Pertambangan setelah lima tahun berproduksi, paling sedikit 20%. Pada tahun keenam divestasi  20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan pada tahun kesepuluh divestasi harus 51%.

Selan soal divestasi saham, kata Lili, yang harus dibahas di pansus Freeport adalah masalah batas waktu Kontrak Karya berakhir pada 2021. Pembahasan perpanjangan baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, yaitu pada 2019. Namun, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kini sudah tidak ada lagi kontrak karya. Yang diberlakukan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Yang bisa ditelisik oleh Pansus lainnya adalah adanya aksi mundur Chairman Freeport McMoran James Moffett dan Dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan surat kepada Moffett tentang janji akan memperpanjang KK Freeport hingga 2041. Menteri  Sudirman Said juga mengeluarkan perpanjangan izin untuk mengekspor konsentrat yang dibuat di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada Januari 2015, padahal UU tidak membolehkan.

“Ini ada apa? Jadi, ini momentum terbaik membentuk Pansus Freeport,” kata Lili yang kini diangkat menjadi wakil ketua Mhkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Terhadap wacana agar membentuk Panja Freeport saja, Lili menjelaskan, panja hanya beranggotakan anggota komisi yang menangani suatu masalah. Sedangkan kedudukan pansus lebih kuat karna beranggotakan lintas komisi. Hasilnya diserahkan ke pimpinan Dewan.

Tapi, pansus bisa memanggil pihak mananpun termasuk memanggil presiden. “Ingat saja dulu Pansus Dana Bulog yang sempat memanggil Presiden KH Abdurachman Wahid. Pansus Freeport pun, bila membutuhkan keterangan Presiden, bisa mengundang Presiden Jokowi untuk  datang,” paparnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: