NBCIndonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengungkapkan adanya komitmen fee (pembayaran) senilai SGD 404 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Selain itu, anggota Komisi V DPR lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni Dessi A Edwin dan Julia Prasetyarini juga mendapatkan komitmen fee yang sama.
Adapun komitmen fee tersebut akan diterima ketiganya bila berhasil menggiring anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibahas di Parlemen.
Namun, Agus tak menjelaskan secara rinci proyek yang dimaksud tersebut kepada para pewarta.
"Pemberian (suap) tersebut diduga bukan pemberian pertama. Untuk yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar Singapura Dollar 404 ribu," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2016).
Saat ditanya jumlah uang yang saat ini telah diterima ketiganya, ia hanya mengungkapkan telah dilakukannya penyitaan sejumlah uang oleh penyidik saat melakukan penangkapan.
"Dari tangan JUL (Julia Prasetyarini) dan DES (Dessi A Edwin) diamankan uang masing-masing SGD 33 ribu. Sebelumnya, JUL telah menerima uang sebesar 33 ribu Dollar Singapura yang telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman JUL pada dinihari tanggal 13 Januari 2016," ujarnya.
Diberitakan, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas KPK pada Rabu 13 Januari 2016 berhasil mengamankan enam orang. Dari keenam orang itu, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu berasal dari anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Dessi A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai pihak penerima suap. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap. Adapun dua orang yang dilepaskan adalah sopir.
Atas perbuatan ketiganya karena menerima suap,mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sedangkan, Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 33 Undang-undang Tipikor.(inilah)