Damayanti saat mengisi acara PDI Perjuangan di Brebes, Jawa Tengah, pertengahan Desember 2015. Foto: Metrotvnews,com/Kuntoro Tayubi |
“Mereka menuntut aspirasi untuk pembangunan di daerahnya. Bahkan, tidak sedikit yang memberikan pesan singkat dengan memak-maki,” ujar Damayanti, saat kegiatan reses bersama para konstituennya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar awal Desember 2014.
Damayanti juga secara blak-blakan menjelaskan jika gaji pokok sebagai anggota DPR RI terbilang minim dan banyak potongan untuk dibagi- bagi. Dari gaji pokoknya yang sebesar Rp15 juta per bulan, sebanyak Rp12 juta harus disetor ke fraksi PDIP, partainya, dan Rp5 juta untuk Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Telah sebesar Rp5 juta. “Artin, gaji saya minus Rp2 Juta,” kata Damayanti saat itu.
Anggota Komisi V ini tertangkap tangan KPK pada Rabu, 13 Januari. Dia diduga telah menerima suap sebanyak tiga kali dengan total 99 ribu dolar Singapura. Uang suap ini diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH).
Dalam proses pemberian suap ini Abdul memberikan secara berulang kali melalui Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A. Edwin (DAE), yang merupakan staf Damayanti. Suap ini disinyalir terkait pembangunan jalan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. (mtv)