Bencana Asap (Foto:Ilustrasi/NET) |
Hal tersebut merupakan salah satu hasil bahasan Seminar Catatan Awal Tahun bertema "Kebakaran Lahan dan Hutan 2015, serta Upaya Pencegahannya pada 2016" di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/1). Dalam seminar tersebut tampil sebagai pembicara Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar, TTA Nyarong, Deputi bidang Meteorologi BMKG, Yunus Subagyo Swarinoto, dan, dokter di Klinik Alam Sehat Lestari (ASRI), Nurmilia Afriliani. Sedangkan pendiri Yayasan Perspektif Baru (YPB), Wimar Witoelar sebagai Keynote Speaker.
Wimar Witoelar mengatakan kebakaran lahan dan hutan gambut tahun lalu, 2015, akibat kesalahan manusia. Setelah 18 tahun terjadi, baru diatasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo secara lebih serius dengan memperhatikan dan melibatkan manusianya. Hal tersebut ditegaskan juga saat sidang COP 21 di Paris bahwa upaya penangangan perubahan iklim termasuk kebakaran lahan dan hutan dengan melibatkan masyarakat adat.
"Jadi keberhasilannya tergantung kita semua. Kita bisa bekerja sama dalam berbagai hal baik lokal, nasional, dan internasional," ungkap Wimar Witoela.
Menurut Yunus Subagyo Swarinoto, intensitas El Nino kuat masih akan bertahan sampai beberapa minggu ke depan, dan diprediksi akan terus melemah secara gradual hingga Juli 2016. Berdasarakan prediksi sejumlah model peralatan internasional menunjukkan peningkatan peluang terjadinya La Nina menjelang Juli, Agustus, dan September 2016.
"Pada periode La Nina bisa dipakai pertimbangan untuk rewetting bagi lahan gambut," kata Yunus Subagyo.
TTA Nyarong mengatakan bencana ekologis asap akibat kebakaran lahan dan hutan gambut seharusnya tidak terjadi lagi karena sebenarnya sudah ada yang mengurusnya yaitu pemerintah daerah, yaitu provinsi, kabupaten/kota, beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala daerah tidak boleh selalu di belakang meja tapi harus turus ke lapangan. Upaya penanggulangan bencana ekologis asap sudah menjadi program strategi nasional.
Nyarong mengingatkan bahwa ada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah berpihak ke masyarakat. Pada pasal 68 mengenai sanksi disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategi nasional bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan maka kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara.
Menurut Nurmilia Afriliani, upaya pencegahan bencana ekologis asap agar tidak terjadi lagi sangat penting karena dampak pada kesehatan manusia sangat serius. Pada jangka pendek, asap dari kebakaran lahan dan hutan dapat meningkatkan risiko penyakit ISPA, pneumonia, serangan asma, mata iritasi, dan keracunan CO & HCO. Pada jangka panjang bagi yang terkena pada masa anak-anak bisa meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru dan kanker lainnya, serta penyakit jantung koroner, di saat dewasa. (RMOL)