logo
×

Rabu, 09 Desember 2015

Ditantang Seret Sudirman Said ke Meja Hijau, Ini Jawaban Mahfud MD

Ditantang Seret Sudirman Said ke Meja Hijau, Ini Jawaban Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Muhammad Mahfud MD
NBCIndonesia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Muhammad Mahfud MD mengatakan hanya orang bodoh yang melaporkan tindak pidana yang tidak termasuk delik aduan. Menurutnya, seharusnya pengadilan lekas bergerak untuk menuntaskan kasus pelanggaran UU yang melibatkan Sudirman.

Mahfud menegaskan demikian setelah ditantang untuk melaporkan tindakan Menteri ESDM Sudirman Said yang dianggapnya telah melanggar hukum terkait sejumlah kasus menyangkut PT Freeport.

“Orng bdh yang mengharuskan melapor tindak pdana yang bkn delik aduan. Tindak pidana umum ditindak tanpa nunggu laporan,” kata Mahfud lewat akun Twitter yang dipantau Selasa (08/12/2015).

Menurut penilaian guru besar hukum tersebut, Sudirman Said telah melanggar UU No. 4/2009 tentang konsentrat dan perpanjangan kontrak Freeport. Mahfud menilai Sudirman sudah tiga kali mengistimewakan Freeport walau melanggar UU Minerba, yakni memperpanjang kontrak, memberikan rekomendasi ekspor konsentrat, dan tak mengakhiri sistem kontrak.

Menteri Pertahanan dan kemudian Kehakiman di Era Gus Dur (2000-2001) ini juga menuding ada geng kuat di belakang Sudirman. Sayangnya dia menolak membeber siapa geng yang dimaksud.

“Gengnya kan sudah dibuka oleh Rizal Ramli. Saya persoalkan pelanggaran UU-nya yang dilanggar. Yang geng-gengan begitu urusan geng,” jelas dia.(rmn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: