![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Muhammad Mahfud MD |
Mahfud menegaskan demikian setelah ditantang untuk melaporkan tindakan Menteri ESDM Sudirman Said yang dianggapnya telah melanggar hukum terkait sejumlah kasus menyangkut PT Freeport.
“Orng bdh yang mengharuskan melapor tindak pdana yang bkn delik aduan. Tindak pidana umum ditindak tanpa nunggu laporan,” kata Mahfud lewat akun Twitter yang dipantau Selasa (08/12/2015).
Menurut penilaian guru besar hukum tersebut, Sudirman Said telah melanggar UU No. 4/2009 tentang konsentrat dan perpanjangan kontrak Freeport. Mahfud menilai Sudirman sudah tiga kali mengistimewakan Freeport walau melanggar UU Minerba, yakni memperpanjang kontrak, memberikan rekomendasi ekspor konsentrat, dan tak mengakhiri sistem kontrak.
Menteri Pertahanan dan kemudian Kehakiman di Era Gus Dur (2000-2001) ini juga menuding ada geng kuat di belakang Sudirman. Sayangnya dia menolak membeber siapa geng yang dimaksud.
“Gengnya kan sudah dibuka oleh Rizal Ramli. Saya persoalkan pelanggaran UU-nya yang dilanggar. Yang geng-gengan begitu urusan geng,” jelas dia.(rmn)