
NBCIndonesia.com - Tersangka suap Gubernur Sumatera Utara, Patrice Rio Capella tak mau menanggapi ketidakhadiran Surya Paloh dalam persidangan.
Sedianya, Surya Paloh yang tak lain adalah bos Rio di Nasdem diperiksa sebagai saksi.
"Itu urusan jaksa penuntut umum," kata Rio.
Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken (kakak kandung Fransisca Insani Rahesty), dan Ramdan Taufik Sodikin (sopir pribadi Evy Susanti). Ketiganya dipanggil oleh jaksa KPK.
Namun, sejak sidang dimulai pukul 10.13 hingga selesai, Surya Paloh tidak terlihat di ruang persidangan. Ketua majelis hakim Artha Theresia memutuskan menjadwalkan ulang persidangan pada 30 November 2015 pukul 09.00.
Patrice Rio Capella didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang yang diduga berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, disinyalir digunakan untuk mengamankan kasus, untuk menyelamatkan Gatot dari jerat hukum.
Akibatnya, jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo adalah kader Partai Nasdem, sementara Rio Capella adalah mantan Sekjen Partai Nasdem. Konstelasi inilah yang kemudian dinilai banyak pihak, membuat Gatot meminta Rio untuk mengamankan kasus yang menjerat dirinya.(Rmol)