Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin |
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Rekaman itu harus secara komplit A sampai Z dan perlu dilakukan uji lab apakah rekaman itu terputus durasinya terpenggal, di edit atau secara utuh. Kalau sudah di edit, dia hanya bisa dijadikan petunjuk tidak bisa jadi alat bukti," terang dia di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Selain itu, dalam mekanisme dan aturan persidangan nanti, menurutnya, MKD bisa saja mempunyai wewenang untuk menggelar secara tertutup namun disampaikan secara terbuka.
"Kalau persidangan di MKD nanti digelar secara terbuka, dengan dasar ini supaya transparan, itu kewenangan MKD. Tapi secara aturan dan mekanisme, bisa saja MKD menggelar secara tertutup dan menyampaikannya secara terbuka," paparnya.
Politisi Golkar ini mengaku dirinya ikut dengan mekanisme saja, karena di DPR pandangan seseorang tidak bisa menggeneralisir pandangan sebuah institusi.
"Pandangan seseorang itu harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pandangan institusi," tandasnya.(Rmol)