logo
×

Selasa, 24 November 2015

33 Pramugari Dicampakkan PT Garuda Indonesia

33 Pramugari Dicampakkan PT Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia (Ist)
NBCIndonesia.com - “PT Garuda Indonesia telah mengingkari jasa-jasa kami. Garuda Indonesia meraih predikat The World’s Best Cabin Crew atau Awak Kabin Terbaik dalam dua tahun terakhir versi The Skytrax. Itu semua tidak terlepas dari kerja keras kami juga. Namun pihak PT Garuda mencampakkan kami.”

Kata-kata itu keluar dari mulut Sri Yanelvia Dewi, kepada SP di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Sri Sri Yanelvia Dewi ialah awak kabin (pramugari) Pesawat Garuda Indonesia yang harus pensiun dalam usia 46 tahun, lebih cepat dari ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan pihak karyawan perusahaan BUMN itu.

Penghargaan The World’s Best Cabin Crew atau Awak Kabin Terbaik merupakan salah satu kategori bergengsi di World Airline Awards versi The Skytrax, lembaga pemeringkat penerbangan independen yang berkedudukan di London, Inggris.

Indonesia patut berbangga karena Garuda Indonesia kembali meraih predikat tersebut tahun ini. Penghargaan itu diserahkan oleh Skytrax di Paris Airshow 2015.

Penghargaan ini merupakan penghargaan kedua kalinya yang diterima Garuda Indonesia. Sebelumnya, pada 2014, Garuda Indonesia berhasil meraih penghargaan yang sama dan mengalahkan beberapa maskapai besar dunia lainnya.

Sri bersama 32 pramugari Pesawat Garuda Indonesia lainnya, Senin (23/11) siang mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang gugatan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas surat keputusan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, tanggal 15 Agustus 2015 yang menyatakan, pramugari pensiun pada usia 46 tahun.

Surat keputusan Dirut PT Garuda Indonesia itu bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012 - 2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014 – 2016 dimana dinyatakan, baik pramugari maupun pramugara pensiun pada usia 56 tahun.

Sidang gugatan yang dilakukan 33 pramugari Garuda Indonesia ini (penggugat) telah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat (red-sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial berada di Jalan Gatot Subro – Pancoran, Jakarta Selatan, namun belakangan pindah ke PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada Nomor 17).

Sidang pada Senin (23/11) yang dipimpin oleh hakim Jan Manoppo SH beragendakan para penggugat melalui kuasa hukum mereka Budi Santo SH menyampaikan replik (red-tanggapan) atas eksepsi (red-jawaban) tergugat (pihak PT Garuda Indonesia).

Budi mengatakan, hubungan hukum atau hubungan kerja antara para penggugat yang bekerja sebagai pramugari di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tergugat diatur dalam PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012 - 2014 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pendaftaran PKB.

Selain itu, juga diikat dalam  PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014 - 2016, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga tanggal 23 September 2014 tentang Pendaftaran PKB, yang hingga saat ini masih berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum, landasan hukum maupun panduan, pedoman kerja bagi tergugat dan para penggugat yang belum pernah dicabut atau direvisi atau dibatalkan.

Ia mengatakan, sekitar Januari 2004, tergugat melalui unit kerja operation cabin yang membawahi para awak kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengedarkan atau membagi-bagikan Form Pengajuan Permohonan Perubahan Usia Pensiun Normal Awak Kabin Wanita PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari usia 56 tahun menjadi 46 tahun berlogokan/gambar Garuda Indonesia dengan isi dan formatnya sudah ditulis dengan rapi, yang dibagikan di lapangan pada saat para awak kabin wanita PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menjalankan tugas terbang atau telah selesai tugas terbang, sehingga penggugat dikondisikan tinggal tandatangan saja.

Sementara terhadap awak kabin pria PT Garuda Indonesia Tbk hingga saat ini sama sekali tidak diberikan Form Pengajuan Permohonan Perubahan Pensiun Normal sebagaimana telah diberikan kepada para penggugat, sehingga nampak adanya diskriminasi dari tergugat memperlakukan para penggugat di dalam bekerja.

Dengan tindakan tergugat yang memberikan dan membagikan form pengajuan perubahan usia pensiun normal sebagaimana tersebut dia atas merupakan tindakan diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan yang sifatnya memaksa dan memanfaatkan keadaan atau waktu serta tempat yang tidak tepat.

Tindakan diskriminasi yang dilakukan tergugat, kata dia, melanggar ketentuan UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana Pasal 5 UU tersebut berbunyi,"Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Pasal 6  berbunyi,"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Oleh karena itu, Budi meminta majelis hakim agar memutuskan, pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersalah. Oleh karena itu, para penggugat harus dipekerjakan kembali sampai usia 56 tahun.

Salah satu kuasa hukum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang hadir dalam persidangan tersebut, Senin (23/11), Irfansyah Siregar SH, tidak bersedia memberikan komentar ketika ditanya SP.

Namun, dalam surat eksepsinya pada persidangan sebelumnya, Irfansyah Siregar SH mengatakan, tergugat membantah dengan tegas seluruh dalil penggugat. Tergugat tidak melakukan diskriminasi kepada para tergugat sehubungan dengan usia pensiun 46 tahun.

Menurut tergugat, pilihan untuk pensiun pada usia 46 tahun adalah atas inisiatif dan keputusan para penggugat sendiri tanpa adanya tekanan dan paksaan dalam bentuk apa pun dari tergugat.(SP)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: